By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pelaku Scam Online Dihukum Cambuk 24 Kali Berlaku di Singapura
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pelaku Scam Online Dihukum Cambuk 24 Kali Berlaku di Singapura

By Redaksi Published 30 Desember 2025
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

SINGAPURA, Juangsumatera.com – Hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan di Singapura resmi berlaku pada Selasa (30/12) waktu setempat.

Berdasarkan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, setiap pelaku scam di Singapura menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius.

Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP, Selasa (30/12/2025) dan dikutip dari detiknews, meningkatkan upaya pemberantasan sindikat penipuan setelah mencatat kerugian signifikan akibat serangkaian kasus-kasus penipuan, terutama scam online.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, bahwa memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama.

Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menuturkan kepada parlemen bulan lalu bahwa Singapura negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara mengalami kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun akibat rentetan kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh tahun pertama pada tahun 2025 ini.

Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim Ann, telah dilaporkan selama periode tersebut.

Hukuman cambuk untuk pelaku scam merupakan bagian dari bagian dari amandemen terhadap undang-undang pidana yang disahkan di parlemen Singapura pada November lalu. Hukuman cambuk ini akan diberlakukan di atas hukuman lainnya seperti hukuman penjara dan hukuman denda.

“Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura

Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa para pelaku scam dan anggota sindikat scam atau perekrutnya akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali, hingga maksimal 24 kali.

Sedangkan mereka yang membantu para pelaku scam, termasuk yang disebut kurir uang yang menawarkan rekening bank atau kartu SIM, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, akan menghadapi hukuman cambuk opsional hingga 12 kali.

Beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura meningkatkan upaya pendidikan publik dalam melawan penipuan, termasuk membuka saluran telepon nasional. Pada tahun 2020, pemerintah memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para pengguna memeriksa panggilan, situs web, dan pesan mencurigakan.

Pusat-pusat scam online, yang memikat warga negara asing untuk bekerja guna menipu orang dengan penipuan asmara online dan investasi kripto, telah berkembang pesat di seluruh Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir ini. (nvc/dhn/red)

Redaksi 30 Desember 2025 30 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article RI Bakal Impor Gula Mentah untuk Industri 3,12 Juta Ton
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

RI Bakal Impor Gula Mentah untuk Industri 3,12 Juta Ton

30 Desember 2025
Nasional

Yaman Umumkan Status Darurat Nasional 90 Hari

30 Desember 2025
Nasional

Purbaya Jawab Maruli Soal Jembatan : Saya Baru Tahu Sebelah Banyak Utang

30 Desember 2025
Nasional

Kim Jong Un Pantau Uji Coba Rudal Jelajah

29 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?