By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara

By Redaksi Published 29 Desember 2025
Share
4 Min Read
Mantan PM Malaysia, Najib Razak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Malaysia menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.

Dilansir media The Star, Senin (29/12/2025) dan dikutip dari detiknews,
Najib Razak harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tersebut.

Rinciannya, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM11,4 miliar.

Selain itu, Najib juga dihukum penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun tidak ada denda yang dikenakan dari vonis tersebut.

Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Terkait putusan in, Hakim Sequerah mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.

Diketahui Hakim mulai membacakan putusan Najib pada pukul 9 malam, meskipun ia telah mulai membacakan putusannya pada pukul 9.30 pagi.

Para wartawan yang telah menahan hampir 12 jam persidangan di ruang sidang, mulai bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan putusan.

Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Sementara itu, tim pembela Najib telah meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Merespons permintaan itu, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.

“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.

“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,”.

Sementara itu Najib, usai vonis dibacakan, mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.

“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.

Ia menambahkan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggungjawab, melainkan untuk membela konstitusi. Ia menegaskan akan berjuang atas haknya.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya. (yld/imk/red)

Redaksi 29 Desember 2025 29 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article ICW Kritik KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T
Next Article Kim Jong Un Pantau Uji Coba Rudal Jelajah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Kim Jong Un Pantau Uji Coba Rudal Jelajah

29 Desember 2025
Nasional

China Gelar Latihan Militer Besar-besaran di Sekitar Taiwan

29 Desember 2025
Nasional

Rano Karno Respons Penolakan UMP Jakarta Rp 5,7 Juta

28 Desember 2025
Nasional

Mulai Dibangun Museum Marsinah Bakal Diresmikan saat May Day 2026

27 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?