JAKARTA, Juangsumatera.com – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membantah kabar soal penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP, Maluku Utara.
Perusahaan menegaskan material yang diamankan petugas merupakan sampel alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant.
“IWIP menyampaikan, bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Keamanan Bandara PT IWIP Sampel alumina itu disebut sudah memiliki izin administratif dan rencananya dikirim ke Jakarta untuk pengujian labortarium.
Namun pengiriman dihentikan sementara karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan berlangsung.
Prosedur Bandara Khusus IWIP mewajibkan penahanan sementara untuk setiap material yang memerlukan penanganan khusus jika dokumen belum divalidasi. IWIP menyebut langkah tersebut bagian dari standar keamanan kawasan.
“IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” tulis IWIP.
Penahanan material disebut dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, bukan oleh institusi eksternal.
Perusahaan menekankan tidak ada penyitaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi dari lembaga lain. (yl)


