SEMARANG, Juangsumatera.com – Kebijakan penempelan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan sosial (bansos) bagi keluarga berpenghasilan rendah bukan instruksi Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan murni inisiatif pemerintah daerah.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, langkah tersebut dilakukan sejumlah daerah untuk mendorong warga yang sebenarnya mampu agar malu dan secara sukarela keluar dari daftar
“Itu inisiatif dari daerah. Kementerian Sosial sendiri tidak memberikan instruksi,” ujar Agus Jabo seusai Pembukaan Evaluasi Desa Sejahtera Mandiri di Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Agus menjelaskan, metode penandaan rumah dengan stiker dinilai cukup efektif meningkatkan kesadaran. Sebab, sebelumnya ditemukan banyak keluarga mampu di perdesaan yang menggantungkan hidup pada bansos rutin dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. “Kami berharap saudara-saudara kita yang mampu dan sebenarnya tidak berhak menerima bansos lebih baik segera keluar, supaya bisa digantikan oleh yang benar-benar berhak,” katanya.
Masa Transisi Menuju DTSEN Agus menyebut pemerintah tengah berada pada masa transisi dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Evaluasi terhadap exclusion error warga berhak tetapi tidak masuk data serta inclusion error warga tidak berhak tetapi menerima bantuan terus dilakukan agar penyaluran bansos makin tepat sasaran. “Kami masih mengevaluasi. Silakan daerah berinovasi, tetapi Kemensos belum mengambil kebijakan terkait program seperti itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, DTSEN yang dibangun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 disebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya seluruh kementerian menyerahkan data ke satu basis yang diintegrasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Supaya objektif, BPS yang merumuskan. Kemensos membantu melakukan pemutakhiran, salah satunya melalui ground check,” ujarnya.
Akurasi data juga ditingkatkan melalui berbagai mekanisme, seperti musyawarah desa dan kelurahan, aplikasi Cek Bansos, call center, hingga kanal pengaduan WhatsApp. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga diminta rutin mengecek kondisi lapangan. (tim)


