JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian keuangan negara dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 adalah nyata.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fakta tersebut juga sudah disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pengucapan putusan Kamis, 20 November 2025.
“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/3025) dikutip dari CNN Indonesia.
Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, ini untuk menepis sejumlah postingan yang tersebar di media sosial yang seluruhnya mengakomodasi pembelaan Ira belaka, tanpa melihat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Kata dia, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.
Budi menjelaskan kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
“Pengondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” tutur Budi.
Selain tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengondisian tersebut.
Selain itu, lanjut Budi, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining.
Hal itu terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas atau sering disebut dengan istilah current ratio.
“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence (uji tuntas) untuk menilai kelayakan akuisisi,” ucap Budi.
Sementara di sisi aset, Budi mengungkapkan lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
“Di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi,” ucap Budi.
“Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” lanjutnya.
Budi menambahkan proses dan hasil uji tuntas yang tidak objektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, melainkan juga pertimbangan bisnis akuisisi turut menjadi tanda tanya. (ryn/dal/red)


