KAMPAR, Juangsumatera.com – Seorang pemuda inisial RI (18) di Kampar Provinsi Riau nekat mencabuli anak balita (5) di rumah pelaku di Kecamatan Tapung Hilir.
Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban N (38) ke Polsek Tapung Hilir setelah mengetahui perbuatan keji yang menimpanya anak nya E (5). Ibu korban baru mengetahui bahwa anaknya (E) menjadi korban pencabulan, Kamis (20/11/2025) sekira pukul 07.00 Wib.
“Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Minggu (23/11/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Khairil,
awalnya kejadian ini disaat Ibu korban mendengar cerita kakak korban A (9) bahwa adeknya E diajak pelaku main ke rumah pelaku RI dan menggendong dan membuka celana korban.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengatakan ia. Tidak sampai disana Ibu korban datang ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya dan sempat mengelak, terang Kapolsek.
Kejadian tersebut keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir dan langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
“Setelah itu pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Untuk itu, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir untuk selalu menjaga anak-anaknya dari kekerasan seksual,”harap Kapolsek. (red)


