By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju RKUHAP Dibawa ke Paripurna
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju RKUHAP Dibawa ke Paripurna

By Redaksi Published 13 November 2025
Share
2 Min Read
Komisi III DPR rapat bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam rapat tersebut, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiarie, dikutip dari detiknews.

Mulanya, panitia kerja (panja) menyampaikan laporannya terkait pembahasan revisi KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi.

Semua fraksi pun menyetujui agar RKUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?” tanya Habiburokhman. “Setuju,” jawab para peserta rapat.

Dalam RUU KUHAP mengakomodasi sejumlah permasalahan, di antaranya terkait persoalan kewenangan penyidik, penyelidik, advokat, hingga hakim. Kemudian, restorative justice, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, penguatan peran advokat.

Selanjutnya, juga mengatur mengenai penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, perlindungan atas ancaman intimidasi. Kemudian, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Selain itu, mengatur terkait upaya paksa, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi, pengaturan kompetensi restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban oleh kesalahan penegakan hukum.

“RUU KUHAP ini harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” tutur Habiburokhman. (amw/rfs/red)

Redaksi 13 November 2025 13 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau
Next Article Menkes Akan Perbaiki Sistim Rujukan BPJS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?