By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Gugatan di Balik Bebasnya Setya Novanto
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Gugatan di Balik Bebasnya Setya Novanto

By Redaksi Published 29 Oktober 2025
Share
3 Min Read
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP. Pembebasan bersyarat itu digugat.

Diketahui, Setnov sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Lalu pembebasan bersyarat itu didugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya sudah digelar.

Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan rasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat. “Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setnov. Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10).

Rika menerangkan, pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif,” ujarnya.

Diketahui, setelah Setnov menjalani hukuman sekitar 2 tahun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
(azh/rfs)

Redaksi 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ampang – Ampang Danau Lancang Masih Aktif, 3 Orang Dipanggil Polres Kampar
Next Article Marcella Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap Vonis Lepas Migor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?