KAMPAR, Juangsumatera.com – Seorang nenek tua Yusmawati usia 80 tahun warga Desa Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau somasi Koperasi Muara Mahat Sejahtera Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yusmawati, Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,M.H kepada Juangsumatera.com, Sabtu (2/8/2025). “Secara resmi kita sudah mengirimkan somasi kepada koperasi Muara Mahat Sejahtera,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, persolan ini kita kawal serta menyiapkan langkah–langkah hukum kedepan nya hingga persoalan ini tuntas.
Ibu Yusmawati tinggal sendirian dirumah gubuk di Desa Flamboyan harus menelan pil pahit atas persoalan yang sedang menimpanya, yakni sebidang tanah sejak tahun 1997.
Tanah tersebut dahulu dinamakan tanah ganti kerugian atas peristiwa banjir didaerah Pongkai Kecamatan XIII Koto Kampar pada saat pembangunan PLTA dan seluruh masyarakat yang terkena banjir dipindahkan ke Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung sekira tahun 1997, terang Hasran Irawadi Sitompul.
Pada tahun 1997 sampai sekarang ini Yusmawati terdaftar dan sah sebagai anggota koperasi Muara Mahat Sejahtera di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung. Kebun kelapa sawit plasma milik nya dengan mitra koperasi Muara Mahat Sejahtera sebagai pemegang kekuasaan untuk mengelola dari hulu sampai hilir, terangnya.
Kata Hasran Irawadi Sitompul, ibu Yusmawati selama menjadi anggota koperasi selalu taat dalam memenuhi kewajiban yang salah satunya adalah simpanan wajib, simpanan replanting dan pembayaran uang pengamanan serta iuaran lain nya.
Hingga pada tahun 2018, ibu Yusmawati merasa sangat tidak berdaya dengan tidak pernah menerima hasil dari kebun sawit miliknya dari koperasi Muara Mahat Sejahtera.
Dilain sisi kata Hasran Irawadi Sitompul, hasil dari kebun milik Yusmawati yang dikelolah oleh koperasi untuk memenuhi biaya hidup serta angsuran pinjaman pada Bank BRI yang sudah lama menunggak.
Diduga sebidang tanah tersebut dikuasai sepihak dan melakukan dugaan pencurian tandan sawit milik ibu Yusmawati secara melawan hukum oleh menantunya inisial JR yang semestinya persoalan tersebut merupakan kewajiban koperasi untuk mengatasinya sebagai pemegang kuasa pengelolaan dan pengamanan selanjutnya, tegasnya.
Jika dibutuhkan membuat pelaporan kepada pihak berwajib, karena koperasi Muara Mahat Sejahtera diduga melalaikan kewajiban sehingga ibu Yusmawati mengalami kerugian sekitar Rp.288.000.000 dalam waktu 2018 sampai 2025, kata Hasran Irawadi Sitompul.
Ibu Yusmawati juga menerima surat tagihan hutang yang diduga dari koperasi Muara Mahat Sejahtera sebesar Rp. 115.691.400 yang notabene ibu Yusmawati tidak pernah melakukan pinjaman hingga sebesar tersebut, terangnya.
Yusmawati memiliki total jumlah tabungan sebesar Rp. 5.040.000, simpanan wajib Rp.20.000/bulan selama 21 Tahun dan uang replanting sebesar Rp.50.400.000, simpanan Rp 200.000/perbulan selama 21 Tahun diduga keras uang tersebut tidak tahu bagaimana kejelasan-nya, terang Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


