PEKANBARU, Juangsumatera.com – Ribuan warga dari Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan demonstrasi di kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Rabu (18/6/2025). Demo ini dilakukan sebagai bentuk menolak relokasi dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, lahan permukiman dan perkebunan kelapa sawit warga, masuk ke kawasan TNTN. Kini, lahan seluas 81.793 hektare itu telah disita oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) sepekan yang lalu.
Warga diberi waktu untuk relokasi mandiri. Namun, warga menolak untuk pergi, karena mengklaim lahan tersebut milik mereka
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ribuan warga yang demo menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Riau. Sejak subuh warga tumpah ruah di Jalan Jenderal Sudirman.
Arus lalu lintas terpaksa dialihkan, karena warga memadati badan jalan. Polisi juga melakukan siaga penuh dalam pengamanan demo ini. Demonstrasi berlangsung dengan aman tanpa ada kericuhan. Warga menyampaikan aspirasi dengan tertib.
Kemudian, beberapa perwakilan dari pendemo bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Lapangan (Korlap, Wendri Simbolon menyampaikan tuntutan massa. “Aksi kami hari ini dihadiri 8.000 orang. Kami menyatakan akan bertahan dan tidak bersedia direlokasi saat ini,” kata Wendri dalam pertemuan.
Kemudian, Wendri memohon kepada gubernur Riau, kapolda Riau dan bupati Pelalawan agar memfasilitasi untuk bertemu dengan presiden hingga DPR RI.
Pihaknya ingin melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat dalam forum resmi untuk membahas persoalan tersebut.
Wendri berharap kepada pemerintah Riau untuk dapat menjadi garda terdepan memperjuangkan hak masyarakat.
”Kami meminta agar dalam waktu 7×24 jam diberikan rekomendasi untuk menyampaikan aspirasi ke pusat. Kalau tidak, kami akan menduduki kantor kantor gubernur sampai ada keputusan,” kata Wendri.
Menanggapi tuntutan massa, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan bahwa perkara di TNTN menjadi kebijakan pusat, yang dikomandoi Satgas PKH.
Kendati demikian, Wahid menampung aspirasi masyarakat. Ia juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut.
Kebijakan ini dari nasional. Tapi, aspirasi masyarakat ini menjadi atensi kami. Tapi, kami tidak bisa menyanggupi satu minggu. Karena komunikasi ini butuh pendekatan khusus.
Nanti akan kami coba kami sampaikan, tapi jangan terlalu mepet. Beri waktu satu bulan kami coba bicarakan dengan pusat. Karena butuh waktu pendekatan, biar tidak mengecewakan kawan-kawan, kata Wahid.
Wendri menyatakan bahwa warga menolak untuk relokasi mandiri, dan akan tetap tinggal di lokasi sekarang di kawasan TNTN.
“Uutuk saat ini, kami akan tetap tinggal di sana. Tadi memang sudah disepakati bersama Pak Gubernur Riau untuk memfasilitasi kami melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat. Pak Gubernur memberikan waktu sebulan,” sebut Wendri.
Dia menyebut, kondisi di lokasi saat ini, beberapa dusun dipasang portal oleh Satgas PKH. Kemudian, ada dua rumah papan milik warga sudah dirobohkan.
“Dari sini kan kita tidak mau relokasi
mandiri. Negara harus punya tanggung jawab pada masyarakatnya. Kalau pun relokasi, harus ada ganti rugi yang sesuai,” kata Wendri.
Aksi demo hari ini, sebut dia, agar publik dapat menilai kami bukan merambah hutan. Pihaknya menyampaikan kepada publik dan pemerintah pusat agar mengetahui bahwa kami bukan ingin merusak hutan.
“Kami bukan merusak hutan. Tapi kami memang boleh masuk (kawasan TNTN) dan tidak ada tindakan sejak 2004 sampai sekarang,” sebut Wendri.
Menurutnya, perlu dirunut kembali bagaimana awal mula lahan tersebut. Kemudian, perwakilan pendemo lainnya,
Abdul Aziz mengatakan, di kawasan TNTN tersebut ada tiga klaster masyarakat. Pertama, masyarakat yang tinggal disitu sebelum TNTN itu ditunjuk, lalu masyarakat yang tinggal setelah TNTN dikukuhkan, dan masyarakat yang tinggal di situ setelah munculnya Undang-undang Cipta Kerja.
“Nah, masyarakat yang tinggal di situ sebelum TNTN ditunjuk, mereka punya hak. Karena peraturan pemerintah yang mengatur seperti itu. Harusnya kan hak mereka dikeluarkan setelah ditetapkan TNTN, tapi selama ini kan tidak ada,” kata Aziz. (red)


