KAMPAR, Juangsumatera.com – Usaha galian tanah timbunan diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Usaha galian tanah timbunan tersebut menggunakan alat berat untuk menggali tanah.
Menurut pantauan wartawan dilokasi, Senin (26/5/2025), 2 alat berat bekerja untuk menggali tanah dan tanah tersebut dilansir menggunakan mobi colt diesel. Tanah timbunan tersebut dibawa keluar lokasi tanah timbunan.
Salah seorang warga Siak Hulu yang mengaku namanya Doni dengan tegas mengatakan, kita rmenduga usaha galian tanah timbunan di Desa Tanah Merah tidak punya izin.
Kita minta kepada Polsek Siak Hulu untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga tidak memiliki izin. Lebih baik ditutup usaha galian tanah timbunan tersebut, karena berdampak kepada lingkungan, tegas Doni.
Salah seorang pengawas lapangan usaha tanah timbunan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa lokasi tanah timbunan untuk perumahan. Kami hanya .menggali tanah humus dan tidak melanggar aturan.
Menurut pengajuan nya, tanah yang kami jual adalah sisa-sisa tanah hasil kerukan untuk mendatarkan lokasi perumahan. (tim)


