KAMPAR, Juangsumatera.com – Sungguh sangat luar biasa 2 Klinik di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga tidak memiliki izin dan masih tetap beroperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis pagi (24/10/2024).
“Menurut data yang kami dapatkan ada 2 Klinik di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin tetapi masih tetap beroperasi,” ungkapnya.
Data tersebut terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin (21/10/2024) yang juga dihadiri oleh perwakilan Puskesmas Tapung Hulu, para Bidan dan pihak Klinik.
Kedua Klinik tersebut sudah lama beroperasi di Desa Danau Lancang dan sampai saat ini mereka dengan leluasa beroperasi tanpa ada izin. Kondisi tersebut suatu bukti bahwa pengawasan dari pihak – pihak terkait tidak jalan.
Kami minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup kedua Klinik yang tidak memiliki izin tersebut. Setahu kami Klinik beroperasi wajib memiliki izin, terang nya dengan tegas.
Ditempat yang terpisah Kepala Puskesmas (Kapus) Tapung Hulu 2 dr Yusni Anita ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa ada 2 klinik di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu sudah mati izin nya.
“Memang benar ada 2 Klinik di Desa Danau Lancang sudah mati izin nya dan mereka sekarang sedang pengurusan perpanjangan izin. Tetapi mereka tidak lagi izin Klinik,” terang Kapus Tapung Hulu 2.
Diterangkan nya lebih lanjut, mereka tersebut sekarang sedang pengurus izin Balai pengobatan mandiri dan tidak lagi Klinik. (Tim)