By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Usai Vonis Diperberat, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Kasasi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Usai Vonis Diperberat, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Kasasi

By Redaksi Published 14 Desember 2025
Share
4 Min Read
Nikita Mirzani
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Pihak Nikita Mirzani kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan justru menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys ikut terbukti.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani yang semula empat tahun penjara hanya untuk kasus pemerasan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menjadi enam tahun penjara.

Pengacara Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, memastikan bahwa mereka akan mengajukan kasasi dengan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah keliru dalam membuat putusan.

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tegas Andi Syarifudin.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi,” katanya seperti diberitakan detikHot pada Minggu (14/12/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti logika yang digunakan hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam menginterpretasikan uang tutup mulut sebagian upaya TPPU.

Andi dan Usman memaparkan, fakta persidangan yang sebelumnya digelar menunjukkan ada permintaan tolong dari pihak Reza Gladys selaku pelapor kepada Nikita Mirzani.

Permintaan dari Reza Gladys terkait dengan produk skincare yang jadi bisnisnya. Permintaan tersebut dinilai bukan upaya pemerasan atau penyembunyian uang.

Disimpulkan [di Pengadilan Tinggi DKI] bahwa Nikita memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” kata Usman.

“Kalau uang itu misalnya begini uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” lanjutnya.

Andi juga menimpali dan mempertanyakan pemahaman hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap hukum dasar. Ia juga menilai putusan teranyar untuk Nikita Mirzani tersebut merusak keadilan di Indonesia.

Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Sehingga, hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini. (end/red)

Redaksi 14 Desember 2025 14 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dapur MBG Tidak Boleh Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
Next Article Penembakan di Pantai Bondi Sydney Dikecam Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?