By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Tiga Anggota PT PIM Ditetapkan Tersangka Oleh Polri Dalam Kasus Beras
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Tiga Anggota PT PIM Ditetapkan Tersangka Oleh Polri Dalam Kasus Beras

By Redaksi Published 5 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, terkait kasus mutu beras
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka dalam kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025) dikutip dari ANTARA.

Tiga karyawan PT PIM itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Helfi menjelaskan PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Penyidik, kata Helfi, menyita sejumlah barang bukti, yaitu beras total sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tidak hanya itu, disita pula satu set mesin produksi beras; mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” imbuh Helfi.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi mengatakan langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tiga orang tersangka tersebut. Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (red)

Redaksi 5 Agustus 2025 5 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hukuman Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat Jadi 4 tahun
Next Article TNI : Pengamanan Rumah Jaksa Dilakukan Berdasarkan Perpres
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?