By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Terkait investasi Ilegal, OJK Minta Kominfo Blokir Medsos Influencer Ahmad Rafif
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Terkait investasi Ilegal, OJK Minta Kominfo Blokir Medsos Influencer Ahmad Rafif

By Redaksi Published 7 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan influencer Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.

Pasalnya, Ahmad dan perusahaannya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Sementara, Ahmad yang merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE katanya hanya bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

Karena itu, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Kemudian meminta Ahmad bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan kepadanya.

Satgas juga membekukan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.

Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar 71 miliar.

Sebelumnya, Ahmad Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.

Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.
(fby/sfr/tin)

Redaksi 7 Juli 2024 7 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Negara Arab Sepakat Boikot Perusahaan Terkait Israel
Next Article Hizbullah Bom Markas Militer Israel Pakai Roket Katyusha
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Pemimpin Oposisi Israel Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza

1 Juli 2025
Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?