JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Aset yang disita diperkirakan senilai Rp 510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah yang berada di berbagai kawasan Jawa Tengah.
Sebanyak 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
“Sebanyak 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025) dikutip dari detiknews.
Kemudian, satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian, Kabupaten Sukoharjo 152 bidang tanah, total luas 471.758 m². Kota Surakarta 1 bidang tanah, luas 389 m². Kabupaten Karanganyar 5 bidang tanah, luas 19.496 m² dan Kabupaten Wonogiri 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Diterangkan lebih nya lanjut, total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex. (ond/lir/red)


