By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Sedang Diusut Bareskrim
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Sedang Diusut Bareskrim

By Redaksi Published 4 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menyasar pihak dari PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Nunung menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan saat ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah ahli.

“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105. Pelanggaran pasal ini juga diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dugaan tambang ilegal ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di wilayah tersebut. (red)

Redaksi 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article DK PBB Akan Gelar Sidang Darurat Bahas Sandera di Gaza
Next Article Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan Dalam Kasus Suap
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?