By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Suap Vonis Ketua PN Jaksel Terendus dari Kasus Ronald Tannur
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Suap Vonis Ketua PN Jaksel Terendus dari Kasus Ronald Tannur

By Redaksi Published 13 April 2025
Share
2 Min Read
Tersangka suap vonis lepas korupsi persetujuan ekspor CPO
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus suap vonis lepas korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terungkap dari penyidikan kasus suap di PN Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mulanya penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta, pada Jumat (11/4) malam.

Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu masih di lima lokasi di Jakarta, pada Jumat (11/4) malam.

Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu masih berkaitan dengan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya bukti, berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) dilansir dari CNN Indonesia.

Berbekal informasi itu, penyidik melakukan pengembangan hingga ditemukan bukti dugaan aliran suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi di kasus korupsi minyak.

Qohar menyebut uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag (putusan lepas),” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Qohar mengatakan keempat pelaku pemberi suap dan penerima suap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (tfq/dmi/red)

Redaksi 13 April 2025 13 April 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Biadab, Israel Serang Rumah Sakit Al Ahli di Gaza, Fasilitas Perawatan Hancur
Next Article Bupati Kampar Ikuti Karhutla Fun Run 2025 Bersama Polres Kampar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?