By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Kasus OTT Mantan Gubernur Bengkulu
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Kasus OTT Mantan Gubernur Bengkulu

By Redaksi Published 30 April 2025
Share
3 Min Read
Sidang kasus mantan Gubernur Bengkulu
SHARE

BENGKULU, Juangsumatera.com – Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah kembali dilanjutkan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari lima saksi.

Adapun lima saksi yang dihadirkan yakni GM Hotel Mercure Bengkulu Herman Trimanto, Direktur RSJKO Jasmen Silitonga, Kepala Badan Penghubung Kantor Perwakilan Provinsi di Jakarta Jimmy Haryanto, Kasubag Tata Usaha Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Puspita Dewi, dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.

Dalam persidangan, saksi menceritakan telah menjadi tim pemenangan calon Gubernur Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bengkulu untuk wilayah Kota Bengkulu.

Saksi Jimmy Haryanto, selaku Kepala Badan Penghubung kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta mengatakan, sebelum massa kampanye diminta hadir di rumah Dinas Gubernur Bengkulu untuk melakukan rapat sebagai tim pemenangan gubernur daerah pemilihan Kota Bengkulu.

“Saat pertemuan dipimpin langsung oleh terdakwa Rohidin Mersyah meminta kita berkontribusi berupa uang untuk pencalonan kembali menjadi gubernur, saya masuk dalam tim koordinator Kota Bengkulu,” kata Jimmy dalam persidangan, Rabu (30/4/2025) dilansir dari Detikcom.

Jimmy juga menjelaskan, telah menyetor uang sebesar Rp 80 juta sebagai kontribusi untuk ikut memenangkan pencalonan kembali terdakwa Rohidin Mersyah.

“Untuk kota kemaren ketua koordinator kota kepala dinas Perikanan dan Kelautan, Syariandi,” kata Jimmy.

Selain itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi dicecar pertanyaan seputar tahapan pencalonan Gubernur Bengkulu hingga cara menyumbang sebagai pendana kampanye pasangan terdakwa Rohidin Mersyah.

Jaksa penuntut umum KPK juga menanyakan apakah tim pemenangan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani terdapat ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan bersama tanpa pemisahan. Namun, awak media diminta tidak merekam jalannya pemeriksaan para saksi karena takut akan memengaruhi saksi lain yang belum menjalani persidangan.

Sebelumnya, para terdakwa terbukti menggunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang guna mendanai dirinya dalam pilkada, terdakwa mantan gubernur tidak lakukan eksepsi dan akui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dan meminta maaf atas kesalahannya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi, serta bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya selaku mantan gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang,” kata terdakwa Rohidin Mersyah saat dipersidangan, Senin (21/4/2025) lalu.

Terdakwa Rohidin mengatakan, mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Gubernur karena telah meminta bantuan saat akan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu priode 2025 – 2020 dengan mengumpulkan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi.

“Saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum selanjut,” ucap terdakwa Rohidin. (csb/red)

Redaksi 30 April 2025 30 April 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Asisten III Setda Kampar Hadiri Launching DAK Non Fisik 2025
Next Article Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?