By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK

By Redaksi Published 20 Februari 2025
Share
4 Min Read
Hasto pakai rompi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Harun Masiku. KPK pun telah bersiap menghadapi praperadilan Hasto yang kedua.

Sebagaimana diketahui, praperadilan Hasto di PN Jaksel tidak diterima hakim pada 13 Februari 2025. Hasto kembali mengajukan praperadilan pada 16 Februari 2025. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi soal praperadilan kedua ini. Pihaknya menyerahkan proses praperadilan pada pihak pengadilan negeri.

Praperadilan ini adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan proses penegakan hukum. Nah ini tentu apakah berlanjut dan lain-lain, ya itu keputusan dari sana,” kata Setyo dalam konferensi pers di KPK, Kamis (20/2/2025) dikutip dari detiknews.

Setyo juga mengatakan pihaknya tetap siap menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto. KPK akan mempersiapkan materi jawaban seperti yang dilakukan pada praperadilan sebelumnya.

“Tapi pastinya dengan adanya gugatan tersebut kami dari KPK memerintahkan khususnya pada biro hukum untuk mempersiapkan tim dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praperadilan sebelumnya,” ungkapnya.

Hasto ditahan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP berkaitan dengan Harun Masiku. Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan kasus tersebut.

“Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus tersebut, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan KPK memberi suap ke komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Fungsinya agar pergantian antarwaktu (PAW) DPR dari Fraksi PDIP bisa sesuai keinginan mereka. Hasto menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK.

“Disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” kata Tessa.

KPK menjelaskan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi bernama Nur Hasan menelepon Harun Masiku supaya Harun Masiku merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Harun kini masih jadi buron.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Tessa.

Pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan orang bernama Kusnadi menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Di dalam ponsel itu ada substansi berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Hasto ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. (rdp/dhn/red)

Redaksi 20 Februari 2025 20 Februari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Nikita Mirzani Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya
Next Article 3 Bus Meledak Dekat Tel Aviv
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?