JAKARTA, Juangsunatera.com -Pemerintah Indonesia memutuskan memulangkan terpidana mati yang merupakan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya. Transfer Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.
Proses pemulangan bisa terjadi berkat penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis. Disepakati, Atlaoui dipulangkan pada 4 Februari.
“Tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya,” kata Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025) dikutip dari detiknews.
Tanggung jawab pemerintah Indonesia tuntas setelah Atlaoui dipulangkan. Selebihnya, tanggung jawab atas pidana Atlaoui berpindah ke tangan otoritas Prancis.
Prancis saat ini sepakat vonis mati terhadap Atlaoui diubah menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Namun apakah nantinya Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti terhadap Atlaoui? itu sepenuhnya hak pemerintah Prancis, terangnya.
Atlaoui divonis mati setelah terbukti terlibat dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek polisi pada 11 November 2005. Atlaoui disebut sebagai ahli kimia.
Polisi menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Saking besarnya kasus ini pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat meninjau lokasi karena menjadi pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.
Dalam persidangan, Atlaoui berkukuh dia tidak bersalah. Ia mengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia kira pabrik akrilik. (Tim)