SERANG, Juangsumatera.com – Luar biasa 2 pengedar sabu 3 kilogram jaringan Malaysia yang ditangkap di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta menyimpan sabu di dalam pakaian dalam. Sabu disimpan oleh kedua tersangka yaitu H (28) dan DR (28).
“Disimpan di pembungkus, bra sebelah kanan kiri dan pembalut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (21/5/2025) dikutip dari detiknews.
Mereka membawa sabu ini melalui Bandara Kualanamu di Medan ke Soekarno-Hatta. Tapi, upaya mereka bisa digagalkan karena tim dari Satresnarkoba telah memetakan jaringan kelompok ini. Di samping itu, 5 orang sebelumnya telah ditangkap yaitu di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, selain akan disebar di Banten dan Jakarta, sabu oleh kedua orang ini akan dibawa ke Lombok, NTB. Mereka melekatkan sabu di pakaian dalam sehingga bisa lolos dari x-ray bandara.
“Dia melekat di badan, disimpan di bra setengah kilo dan setengah kilo di pakaian dalam,” ujar Bondan.
Untuk meloloskan sabu tersebut, kedua tersangka ini juga mendapatkan upah tersendiri yaitu Rp 70 juta per kilogramnya. Sedangkan, antara kurir yang lain termasuk lima tersangka yang diamankan di Serang juga tidak saling mengenal.
“Jadi kurir-kurir ini dikendalikan dari Malaysia, dia dapat upah tapi tidak tahu. Ketika dia mengantarkan barang ketemu siapa, dia tidak tahu, tidak saling kenal,” pungkasnya.
Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan ini adalah tersangka IA (30), GC (29), ON (32), RA (43) dan tersangka TA (23). Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.
Sebelum tertangkap, kedua tersangka yaitu H (28) dan DR (28) akan mengedarkan sabu ke NTB. Dia rencananya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.
Adapun secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau 3 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan 1 gram digunakan untuk 5 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya. (bri/azh/red)