By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK

By Redaksi Published 22 Desember 2025
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi gedung KPK
SHARE

PEKANBARU, Juangsumatera.com – KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, penggeledahan itu dilakukan pada pekan lalu. Tim KPK menyita dokumen dan uang bentuk rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 400 juta. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta,” ucapnya.

Budi menyebut uang itu diduga terkait dengan proyek di Riau. KPK akan terus mengusut kasus ini. “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” sebutnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka itu adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. (ial/whn/red)

Redaksi 22 Desember 2025 22 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pesawat Tak Berawak Bombardir Pasar Tradisional, 10 Warga Tewas
Next Article Keluarga Kecewa, Tuntutan Jaksa 3 Tahun Terhadap Lourensius Siregar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Ada Aset Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN, Bakal Ditelusuri

24 Desember 2025
Hukrim

27 Korporasi Diduga Berkontribusi Banjir Sumatera

24 Desember 2025
Hukrim

Jaksa Agung Kejar Denda Administrasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

24 Desember 2025
Hukrim

Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal

23 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?