KAMPAR, Juangsunatera.com – Setelah melalui tahapan panjang persidangan yang cukup menguras tenaga dan fikiran terhadap gugatan penggugat atas perkara PMH dan wanprestasi kepada tergugat terkait persoalan hak pengelolaan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikjang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Kita mengapresiasi putusan yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan gugatan tersebut kandas dengan putusan Niet ontvankelije verklaard ( NO) dikutip dari akun e-court menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai haru ini ditetapkan sejumlah Rp.2.726.000.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis (1/1/2026). “Kita menang di Pengadilan Negeri Bangkinang atas kasus wanprestasi terkait persoalan hak pengelolaan lahan seluas 50 hektar di Desa Sikjang Tapung Hilir, terang nya.
Putusan ini menambah sederetan panjang terhadap perkara sengketa tanah/lahan di kabupaten Kampar yang saat ini menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas jika tidak ditangani secara serius oleh pihak yang berkepentingan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran,
melalui putusan yang memang masih menunggu 14 hari agar berkekuatan hukum tetap jika penggugat tidak mengajukan banding,
“Kita masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum ’’ kata Hasran. (tim)


