By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: RI Desak Israel Keluar Dari Palestina, Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

RI Desak Israel Keluar Dari Palestina, Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional

By Redaksi Published 21 Juli 2024
Share
3 Min Read
Menlu RI Retno LP Marsudi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemerintah Indonesia menyampaikan dukungan terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024) dikutip dari KOMPAS.com.

Retno mengatakan, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia pun mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.

Selain itu, lanjut Menlu RI, Israel juga wajib mereparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Israel sejak 1967, serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.

Dikutip dari Antara, ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan, bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional,” kata Nawaf Salam. Salam menyebutkan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Ia menambahkan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari lalu.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (Tim)

Redaksi 21 Juli 2024 21 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dampak Israel Balas Dendam ke Houthi, Harga Minyak Ambruk
Next Article Sirene Kota Eilat Israel Meraung Karena Serangan Rudal Houthi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

28 Juni 2025
Nasional

Tentara Israel Diperintah Tembaki Warga Gaza yang Antre Bantuan

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?