By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Respons Menteri Hukum Terkait KUHP Baru
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Respons Menteri Hukum Terkait KUHP Baru

By Redaksi Published 5 Januari 2026
Share
3 Min Read
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan perihal berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kota Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Terkait KUHP, dia menjelaskan kalau proses revisi KUHP sudah dimulai sejak tahun 1963. “Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia mengungkapkan, hukum pidana materiil Indonesia telah berlaku sejak 1918. Sementara revisi terkait hukum acara pidana sudah selesai terlebih dahulu pada tahun 1918 seiring dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” kata Supratman.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu tidak menampik jika sejak KUHP berlaku 2 Januari 2026, masih ada beberapa isu terkait pasal-pasal dalam KUHP yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Supratman menyebut minimal ada tujuh isu.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah,” ujar Supratman merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Lebih lanjut, Supratman memastikan sebelum UU terbit, pembahasan yang sangat intensif sudah dilakukan pemerintah bersama DPR. Ia pun memastikan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk KUHAP.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” kata Supratman.

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil,” lanjut eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.(miq/miq/red)

Redaksi 5 Januari 2026 5 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Next Article Jaksa : Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Untuk Kepentingan Bisnis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Nasional

Dadan Hidayana : BGN Senang Kalau Ada Viral, Teguran Buat SPPG

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?