By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Respon Kejagung : Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI – Polri
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Respon Kejagung : Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI – Polri

By Redaksi Published 22 Mei 2025
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersyukur atas kehadiran negara pada kerja jaksa.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025) dikutip dari detiknews.

Harli menyebut, kehadiran Perpres perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Harli menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.

Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.

Harli memastikan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik. Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.

“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan perlindungan,” tegas Harli.

“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui peraturan ini, kejaksaan mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI. Perlindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. (ond/rfs/red)

Redaksi 22 Mei 2025 22 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Kampar Penuhi Panggilan Kejari Kampar Terkait Kasus Kijang Jaya
Next Article Bareskrim Soal Uji Forensik Skripsi Jokowi: Menggunakan Mesin Tik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?