KAMPAR, Juangsumateram.com – Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa penataan kawasan hutan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ramlah, SE, M, SI saat membuka rapat pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) 2024. Kegiatan tersebut digelar di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Sofyan, ,Hut, M,Sc, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Alwamen, Kepala Kantor ATR/BPN yang diwakili, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ramlah, pentingnya rapat ini sebagai langkah awal dalam upaya penataan kawasan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. “Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa penataan kawasan hutan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar nya.
Ia juga menyebutkan rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai usulan permohonan dari masyarakat dan instansi terkait mengenai penguasaan tanah di kawasan hutan. Proses inventarisasi dan verifikasi ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan komprehensif, sehingga penataan kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Ramlah juga mengajak seluruh peserta rapat untuk bekerja sama dan berkomitmen dalam menyukseskan program PPTPKH 2024. “Kerja sama dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kita bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” tambahnya.
Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program PPTPKH 2024. Dengan demikian, penataan kawasan hutan di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
“Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya”ungkapnya
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Sofyan, ,Hut, M,Sc, dalam sambutannya menjelaskan banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Kampar melalui program PPTPKH yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. (YL)