KAMPAR Juangsumatera.com – Pungutan liar (Pungli) ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak tersentuh dengan penegak hukum.
Ampang – ampang yang masih beroperasi sebanyak 6 titik di Desa Danau Lancang dan diduga ada oknum polisi yang terlibat. Setiap mobil pembawa buah sawit yang lewat wajib membayar 10 Ribu perton.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsunatera.com, Senin sore (13/5/2024) mengatakan, sampai saat ini 6 titik ampang – ampang di Danau Lancang masih beroperasi.
“Kita menduga ada oknum polisi yang ikut terlibat dalam ampang – ampang tersebut sehingga sulit untuk ditangkap disaat akan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian,” terangnya.
Kita minta pihak Polda Riau untuk menangkap pelaku Pungli ampang – ampang di Danau Lancang. Semakin cepat Polda Riau untuk menangkap pelaku Pungli tersebut semakin baik, karena kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Selama ini pihak Polsek Tapung Hulu belum mampu untuk menangkap pelaku Pungli ampang – ampang tersebut, terang nya dengan singkat. (Tim)