By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Dipenjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Dipenjara

By Redaksi Published 7 Maret 2025
Share
2 Min Read
Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, Jumat (7/3/2025).

Hal ini kemudian membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara pasca penangkapannya Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir. Mereka juga mencatat pertanyaan tentang legalitas proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

Tim pembela juga berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.

“Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan supremasi hukum negara ini masih berlaku,” kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters dan dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski begitu, Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa ia mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.

Pada 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang sedang menjabat yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah memaksakan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu. Ia mengatakan deklarasi darurat militernya diperlukan untuk membasmi unsur-unsur anti negara.

Namun ia kemudian mencabut keputusan tersebut enam jam kemudian setelah parlemen memberikan suara untuk menolaknya. Ia mengatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk sepenuhnya memberlakukan darurat militer.

Beberapa minggu kemudian ia dimakzulkan oleh parlemen yang dipimpin oposisi atas tuduhan bahwa dia telah melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer. Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan pemakzulannya.(luc/luc/red)

Redaksi 7 Maret 2025 7 Maret 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Layangkan Surat Terahir Ke Texal Mahato, Dugaan Korupsi Lapangan Futsal
Next Article Hamas Tuduh Trump Dukung Netanyahu Tak Lanjut Gencatan Senjata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?