By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Prancis Minta RI Pulangkan Warganya Yang Dihukum Mati
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Prancis Minta RI Pulangkan Warganya Yang Dihukum Mati

By Redaksi Published 28 Desember 2024
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi bendera
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemindahan seorang terpidana mati asal negara tersebut yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun.

Mengutip AFP, Indonesia dalam beberapa minggu terakhir telah membebaskan setengah lusin tahanan kasus besar, termasuk seorang Ibu asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari kelompok narkoba Bali Nine.

Para diplomat Perancis mengakui bahwa pembicaraan sedang berlangsung untuk pemindahan Serge Atlaoui, seorang warga Perancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik obat bius rahasia di luar Jakarta.

“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP, dikutip Sabtu (28/12/2024) dan dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan dipelajari dan didiskusikan pada awal Januari setelah liburan.

Adapun Atlaoui, ada Ayah empat anak, berkukuh dia tidak bersalah dan mengeklaim bahwa dia memasang mesin di tempat yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati di tingkat banding.

Atlaoui ditahan di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “Alcatraz”-nya Indonesia. Usai vonis hukuman mati, ia dipindahkan ke kota Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding.

Pada tahun itu, ia dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan terpidana narkoba lainnya, namun mendapat penangguhan hukuman sementara dan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan proses banding berjalan.

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berargumen bahwa presiden kala itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan baik karena menolak permohonan grasi Atlaoui yang merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari regu tembak.

Namun, pengadilan tetap pada keputusan sebelumnya bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili permohonan grasi tersebut.

Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan bahwa masih ada harapan yang cukup besar untuk pemindahan.

Awal bulan ini, narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bertemu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun menanti hukuman mati di Indonesia. Ia dipindahkan ke penjara wanita di Manila, di mana dia menunggu pengampunan yang diharapkan untuk hukuman narkobanya.

Berdasarkan laporan KontraS yang AFP, setidaknya 530 orang terancam hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan narkoba.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, lebih dari 90 orang asing berada dalam hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, pada awal November.

Meskipun ada negosiasi yang sedang berlangsung untuk pemindahan tahanan, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan bahwa mereka akan melanjutkan eksekusi yang telah dihentikan sejak 2016 terhadap para terpidana mati kasus narkoba. (luc/tim)

Redaksi 28 Desember 2024 28 Desember 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo : Tak Ada Niat Sedikit Pun Mempersulit Hidup Rakyat Indonesia
Next Article Maskapai Korsel Jeju Air Minta Maaf, Puluhan Penumpang Tewas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

21 Orang Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumbar

28 November 2025
Nasional

TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit Pasukan Perdamaian ke Gaza

28 November 2025
Nasional

Purbaya : Mesin Penggerak Ekonomi Belum Jalan

28 November 2025
Nasional

Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos, Cukup Efektif Tingkatkan Kesadaran

28 November 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?