JAKARTA, Juangsumatera.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di mencapai Rp 992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Iya, pastinya koordinasi dengan Kejagung,” ujar Ivan saat ditanya apakah temuan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (30/1/2026) dikutip dari detiknews.
Dia mengatakan data yang ditemukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik. Dia belum menguraikan detail kapan data tersebut diserahkan. “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Ivan mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ucapnya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).
PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. PPATK menyebut terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Diterangkan nya lebih lanjut, dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, ada di sektor lingkungan hidup dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tuturnya.
Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi itu diduga dari hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal. (red)


