By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polsek Tapung Hulu Akan Tertibkan Pungli di Danau Lancang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polsek Tapung Hulu Akan Tertibkan Pungli di Danau Lancang

By Redaksi Published 1 April 2024
Share
2 Min Read
Surat dari Desa Danau Lancang
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Pungutan liar (Pungli) atau kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap mobil pembawa sawit akan ditertibkan oleh pihak Polsek Tapung Hulu.

Kutipan tersebut sebesar 10 Ribu perton untuk mobil yang melewati ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Dengan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kegiatan Pungli tersebut dan Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kutipan portal jalan atau ampang – ampang.

Surat pemberitahuan larangan kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang yang didapat Juangsumatera.com Senin sore (1/4/2024) dan surat tersebut ditanda tangan langsung oleh Pj Kades Danau Lancang Nanda A.H Pulungan tertanggal 28 Maret 2024.

Salah satu isi surat tersebut, bahwa kegiatan kutipan uang setiap pengguna jalan di Desa Danau Lancang tidak dibenarkan oleh perundang – undangan, untuk itu tidak ada lagi kegiatan kutipan dengan dasar apapun.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Hermoliza ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan sudah ada surat edaran dari Dari Desa Danau Lancang terkait kegiatan kutipan ampang – ampang.

“Sudah ada surat edaran dari Desa dan besok kita cek di TKP (Tempat Kejadian Perkara,” kata Hermoliza.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hermoliza, akan dilakukan penertiban dan juga akan koordinasi dengan Pj Kades nya. (Tim)

Redaksi 1 April 2024 1 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPU Launching Tahapan Pilkada Serentak 2024
Next Article Kejari Kampar Geledah Rumah Mantan Kades, Terkait SKT Tanah Kas Desa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

26 Desember 2025
Hukrim

Kejagung Bongkar Kasus Besar Korupsi Minyak, Mafia Migas

26 Desember 2025
Hukrim

Kajari Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah Dicopot Jaksa Agung

26 Desember 2025
Hukrim

KPK : Ada Aset Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN, Bakal Ditelusuri

24 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?