PEKANBARU, Juangsumatera.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres Rohul berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 45 tersangka, 3 diantaranya perempuan, hal tersebut disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M H M S i dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rohul, Rabu (7/5/2025).
Dari total 45 tersangka yang diamankan, 42 diantaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul, meliputi Kabupaten Rokan Hulu dan dari luar Rohul.
Salah seorang warga Rohul, Romi kepada Juangsumatera.com, Jum,at (9/5/2025) memberikan apresiasi kepada Polres Rohul yang telah berhasil mengamankan 45 orang tersangka dalam kasus narkotika.
“Kita memberikan apresiasi kepada Polres Rohul yang telah berhasil mengamankan 45 orang tersangka dalam kasus narkotika dalam waktu sebulan lebih,” terangnya.
Kedepan nya kita berharap Polres Rohul lebih gencar lagi untuk menangkap para bandar dan pengedar narkotika di wilayah Rohul, seru Romi. (Iqbal)


