KAMPAR, Juangsumatera.com – Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu bertindak cepat dan terukur dengan menangkap 9 pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terlibat dalam bentrokan berdarah di jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 wib.
Insiden tersebut melibatkan bentrok antara kelompok masyarakat dan petugas keamanan (security) STRUM – Satria Timur Mandiri, yang berujung pada dua korban luka, masing-masing Joni (25) dan Deri (39), akibat serangan menggunakan senjata tajam dan kayu pemukul.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi kekerasan jalanan yang mengancam keselamatan publik.
“Begitu menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Sebanyak 27 orang berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).
Diterangkan lebih lanjut oleh Gian, langkah hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Pada Jumat (6/2/2026), penyidik menggelar perkara dan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Ke 9 tersangka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak hukum tersangka.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak memperbaiki plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, mereka justru disambut aksi brutal.
“Sekitar 24 orang secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan senjata tajam. Korban dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka,” jelas nya.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polres Kampar. Aparat bergerak cepat dan menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kampar komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil hukum di tangan sendiri.
“Negara hadir. Setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan kekerasan,” tegas Gian. (red)


