By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polres Kampar Tangkap 9 Orang Terkait Bentrokan di Sinama Nenek
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polres Kampar Tangkap 9 Orang Terkait Bentrokan di Sinama Nenek

By Redaksi Published 7 Februari 2026
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu bertindak cepat dan terukur dengan menangkap 9 pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terlibat dalam bentrokan berdarah di jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 wib.

Insiden tersebut melibatkan bentrok antara kelompok masyarakat dan petugas keamanan (security) STRUM – Satria Timur Mandiri, yang berujung pada dua korban luka, masing-masing Joni (25) dan Deri (39), akibat serangan menggunakan senjata tajam dan kayu pemukul.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi kekerasan jalanan yang mengancam keselamatan publik.

“Begitu menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Sebanyak 27 orang berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Diterangkan lebih lanjut oleh Gian, langkah hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Pada Jumat (6/2/2026), penyidik menggelar perkara dan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Ke 9 tersangka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak hukum tersangka.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak memperbaiki plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, mereka justru disambut aksi brutal.

“Sekitar 24 orang secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan senjata tajam. Korban dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka,” jelas nya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polres Kampar. Aparat bergerak cepat dan menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kampar komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil hukum di tangan sendiri.

“Negara hadir. Setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan kekerasan,” tegas Gian. (red)

Redaksi 7 Februari 2026 7 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Akan Laporkan Pupuk Palsu di KUD Maju Jaya ke Kejari Kampar
Next Article AS Tuding China Gelar Uji Coba Rahasia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

LPPNRI Akan Laporkan Pupuk Palsu di KUD Maju Jaya ke Kejari Kampar

7 Februari 2026
Hukrim

Istana Prihatin Hakim PN Depok Kena OTT

6 Februari 2026
Hukrim

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

6 Februari 2026
Hukrim

OTT Hakim di Depok, KPK Amankan Duit Ratusan Juta

6 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?