By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE

By Redaksi Published 13 Oktober 2025
Share
1 Min Read
Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Polres Kampar Kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE, Senin (13/10/2025). Saksi yangi dipanggil tersebut atas nama Yusmawati .

Yusmawati kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Kampar mengatakan, saya ditanya sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.

Ditempat yang terpisah Daulat Panjaitan yang merupakan korban atas kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE mengatakan, bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sudah 1 kali dipanggil oleh pihak Polres Kampar, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Jhon Riska Chandra tidak datang pada panggilan pertama oleh pihak penyidik,” ungkap nya.

Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, informasi dari penyidik, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra akan dipanggil kembali untuk yang ke 2 kali nya akhir Minggu ini.

Kita berharap agar kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE bisa cepat selesai di Polres Kampar. Saya sangat dirugikan atas akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra.

Saya selaku korban dari akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sangat berharap agar kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum, terang Daulat Panjaitan. (tim)

Redaksi 13 Oktober 2025 13 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Hitung
Next Article Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?