KAMPAR, Juangsumatera.com –
Polres Kampar gelar konferensi pers 3 kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang Reskrim Polres Kampar, Senin (25/8/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri dalam konferensi pers mengatakan, ada 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dikatakan lebih lanjut oleh Boby Putra Ramadhan, satu pelaku tidak kita hadirkan, karena masih anak di bawah umur.
Kasus pertama yang terjadi Kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren.
“Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku,”jelas Kapolres.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) pelaku kita tangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar.
Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
“Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama,” jelas Kapolres.
Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. “Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025),”ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. “Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”
Setelan menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap.
“Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjadi anak-anaknya,” terang Kapolres.
“Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini,” harap Kapolres. (tim)


