KAMPAR, Juangsumatera.com – Polres Kampar berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Bahwa pengungkapan kasus Narkoba merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau,” hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (31/7/25).
Diterangkan lebih lanjut Boby Putra Ramadhan, penangkapan Narkoba jenis sabu-sabu 1 Kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 21.30 Wib.
“Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” ungkap Kapolres Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Markus Timbul Sinaga mengatakan, kronologi penangkapan ke dua terduga pelaku tindak pidana Narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.
“Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” ucap Kasat Narkoba.
“Akibat tersangka melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah,” terangnya.
Dikatakan nya lebih lanjut oleh Kasat Narkoba, ke dua pelaku di antaranya yaitu, JL, LK (42), sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41) sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar.
“Ke dua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A,” ujar Sinaga.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, terangnya.
BB lain yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.
Untuk pelaku FY merupakan residivis tahun 2016 dan keluar tahun 2021 dengan kasus yang sama. Untuk pelaku LK ini sendiri merupakan debt Collector, terangnya. (tim)


