By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Riau Ungkap Pelaku Perambah Hutan Lindung Siabu Untuk Lahan Sawit
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Riau Ungkap Pelaku Perambah Hutan Lindung Siabu Untuk Lahan Sawit

By Redaksi Published 9 Juni 2025
Share
3 Min Read
Para tersangka perambah hutang lindung di Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Para tersangka merusak hutan untuk kegiatan perkebunan sawit.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Senin (9/6/2025) dikutip dari detiknews.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Diterangkan nya lebih lanjut, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindak lanjuti informasi tersebut, im Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro. (mei/idh/red)

Redaksi 9 Juni 2025 9 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Turunkan Garda Nasional di LA, 22 Tokoh Demokrat Kritik Trump
Next Article Sekdakab Kampar Launching Dapur Makan Bergizi Gratis di Siak Hulu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Predator Anak di Kampar Bebas Berkiliaran Karena Uang

13 Juni 2025
Hukrim

Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Pertamina ke Penuntut Umum

13 Juni 2025
Hukrim

Puluhan Warga Ranah Kembali Datangi Polres Kampar, Terkait Predator Anak

13 Juni 2025
Hukrim

Puluhan Warga Ranah Demo di Polres Kampar, Terkait Predator Anak

12 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?