By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Riau Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 46 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Riau Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 46 M

By Redaksi Published 19 Mei 2025
Share
3 Min Read
Polda Riau gagalkan peredaran sabu dan ekstasi
SHARE

PEKANBARU, Juangsumatera.com – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran gelap sabu dan ekstasi senilai Rp 46,3 miliar di Kabupaten Bengkalis. Lima orang kurir ditangkap.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 35,67 kilogram dan ekstasi 35.432 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 46.309.090.000,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025) dikutip dari detiknews.

Lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi ini. Kelimanya adalah A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31).

“Menurut tersangka T barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut belum diketahui akan diantar ke mana,” katanya.

Hasil penyelidikan, tersangka T mengaku sudah 4 kali menjemput sabu dan ekstasi dari Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia pertama kali menjemput narkoba tersebut pada 27 Maret 2025.

“Dengan jumlah narkotika 36 bungkus besar shabu dan 10 bungkus ekstasi dengan tujuan Pekanbaru-Palembang,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus berawal ketika tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkoba jenis sabu di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis melalui perairan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melakukan pengawasan di perairan dan daratan daerah Rupat. Pada Senin (5/5) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan Polda Riau dan Bea Cukai mengintai target di perairan sekitar Pantai Alohong.

“Pada pukul 21.30 WIB tim melihat kapal speed boat diduga membawa narkotika dan selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran di daerah perairan rupat, tetapi sudah tidak kelihatan lagi kapal speed boat tersebut,” paparnya.

Di sisi lain, tim yang bertugas melakukan pengintaian di darat berhasil menangkap 2 orang laki-laki inisial A dan J di Jalan Alohong, Kecamatan Rupat. Dari keduanya disita 15 kilogram lebih sabu yang dibungkus plastik kuning emas bergambar harimau, serta 1 tas berisi 21 kg sabu. Kemudian, disita juga tas plastik berisi ribuan butir ekstasi.

“Hasil interogasi tersangka menjelaskan bahwa diperintahkan oleh abangnya untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain yakni laki-laki inisial T, FHT, dan JH yang bertugas menjemput narkoba tersebut. Para tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. (mei/jbr/red)

Redaksi 19 Mei 2025 19 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah
Next Article Satpol PP Kampar Amankan Dua Orang Dibelakang Stadion
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sabu 3 Kg Disimpan di Beha Oleh Jaringan Malaysia

21 Mei 2025
Hukrim

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

21 Mei 2025
Hukrim

Dugaan Korupsi Disdikpora Kampar 500 Juta Masih Proses di Kejari Kampar

21 Mei 2025
Hukrim

Kantor Kemnaker Digeledah KPK

20 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?