By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Metro Terima Pengajuan RJ Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Metro Terima Pengajuan RJ Terkait Kasus Ijazah Jokowi

By Redaksi Published 12 Januari 2026
Share
2 Min Read
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait Pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ pun masih dalam proses.

“Masih dalam proses RJ nya ya. Iya sudah dilayangkan permohonannya,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Iman, upaya RJ ini tentu masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya pun memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.

“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang – undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman.

Di sisi lain, hari ini, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade Dermawan, hadir ke Polda Metro Jaya. Ade mengklaim permohonan restorative justice telah diajukan oleh pihak Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu,” terang nya. (kuf/fca/red)

Redaksi 12 Januari 2026 12 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ronny Saing Laporkan 5 Orang Terkait Penyerobotan Lahan di Sekijang
Next Article Nadiem Minta GoTo Buka Suara, Soal Penerimaan Rp 809 M
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Noel Ebenezer Sidang Perdana Pekan Depan

13 Januari 2026
Hukrim

Anak Dibawah Umur Ditangkap, Diduga Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur

13 Januari 2026
Hukrim

Polisi Limpahkan Berkas Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara

12 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?