JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait Pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ pun masih dalam proses.
“Masih dalam proses RJ nya ya. Iya sudah dilayangkan permohonannya,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Iman, upaya RJ ini tentu masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya pun memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang – undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman.
Di sisi lain, hari ini, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade Dermawan, hadir ke Polda Metro Jaya. Ade mengklaim permohonan restorative justice telah diajukan oleh pihak Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu,” terang nya. (kuf/fca/red)


