KAMPAR, Juangsumatera.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kampar Hambali SE.,MBA.,MH menggelar rapat koordinasi penting terkait percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (22/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Andi Dermawan Lubis serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik Pemda, yang merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset daerah dan mendukung program pembangunan.
Dalam acara tersebut Pj Bupati Kampar Hambali menegaskan, bahwa percepatan pensertifikatan tanah ini sangat penting guna menghindari potensi sengketa tanah yang dapat menghambat berbagai proyek pembangunan di daerah.
Hambali juga menambahkan, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen legal yang harus segera diselesaikan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas aset-asetnya.
“Kita harus segera mempercepat proses ini. Pemerintah daerah harus memiliki sertifikat atas semua aset tanah agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari dan agar proses pembangunan tidak terhambat,” ungkap Hambali.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Andi Dermawan Lubis dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, rencana kerja kami dalam memfasilitasi percepatan proses sertifikasi tanah Pemda.
Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemda, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal, dan menyelesaikan proses administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas beberapa kendala yang selama ini dihadapi, seperti masalah batas-batas tanah yang belum jelas, penguasaan tanah oleh pihak lain, serta minimnya pemetaan yang akurat.
Untuk mengatasi hal ini, Pj Bupati menginstruksikan agar tim teknis segera melakukan langkah-langkah konkret, termasuk melakukan verifikasi lapangan, pendataan ulang, dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak yang terkait.
Hambali berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemda dan Kantor Pertanahan, seluruh aset tanah milik Pemda dapat tersertifikasi pada tahun 2024, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kita semua harus bekerja sama, baik pemerintah daerah maupun Kantor Pertanahan. Saya berharap pada akhir tahun 2024, seluruh tanah milik Pemda sudah tersertifikasi. Ini adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan daerah kita,” tegas Hambali di akhir rapat. (prot/tim)