KAMPAR, Juangsumatera.com – pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini di Kabupaten Kampar sebanyak 13 Kasus pada tahun 2024. Mereka pada umumnya hamil duluan dan baru nikah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Minggu malam (12/1/2025).
Penyebab terjadi nya pernikahan dini di daerah Kabupaten disebabkan karena pergaulan bebas anak, karena kurang pengawasan dari orang tua mereka, terang Linda Wati.
“Mereka tersebut hamil duluan dan terpaksa orang tua mereka menikahkan nya diusia muda,” kata Kepala PPA Kampar.
Linda Wati juga mengakui, bahwa Pemerintah melarang pernikahan dini, tetapi karena dalam keadaan terpaksa orang tua mereka menikahkan nya.
Faktor ekonomi juga penyebab terjadi nya pernikahan dini, faktor pendidikan juga termasuk, karena anak putus sekolah dan akhirnya mereka menikah di usia muda.
Kita menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengasuhan anak dan pembimbingan kepada anak, agar anak – anak tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas. (YL)


