JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan/atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr Hj Ibrahim Palino S MH,” kata Razman kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/2/2025) dilansir dari detiknews.
Razman mengaku kedatangannya sebagai wujud sikap kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Dia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini, menurut kami, karena sudah ada kesepakatan antara saya dengan Saudara AKBP Andriansyah selaku kanit untuk ditunda ke tanggal 4 Maret,” jelas Razman.
“Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgen sekarang adalah pemeriksaan perkara, di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim,” lanjut dia.
Di sisi lain, Firdaus Oiwobo mengatakan akan diperiksa perihal keributan yang terjadi saat persidangan di PN Jakut. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan.
Firdaus memastikan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik nantinya perihal keributan yang terjadi beberapa waktu itu. Termasuk mengenai tindakannya menaiki meja di ruang sidang.
“Nggak. Saya nggak ada bantahan. Karena gini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja. Makanya saya atas laporan ini saya nggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat,” klaim dia.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman diketahui ada dalam ruang sidang kala peristiwa itu terjadi.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua orang yang dilaporka),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.(ond/dnu/tim)