By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Karena Tidak Kuorum
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Karena Tidak Kuorum

By Redaksi Published 23 Agustus 2024
Share
3 Min Read
Suasana di gedung DPR
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial pada Kamis (22/8) kemarin sempat dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8) dikutip dari CNN Indonesia.

Prinsip penentuan jumlah kuorum untuk rapat atau sidang umumnya ditetapkan dalam peraturan internal lembaga. Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum dalam sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam rapat pada Rabu (21/8).

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Melihat tingkah DPR itu, muncul gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Pada akhirnya, DPR memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian,” kata Dasco kemarin.
(rzr/DAL/tim)

Redaksi 23 Agustus 2024 23 Agustus 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Adian Napitupulu Klaim Ratusan Pedemo Ditangkap
Next Article Mantan Kades Teratak Ditahan Kejari Kampar Terkait Kasus Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Pemimpin Oposisi Israel Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza

1 Juli 2025
Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

30 Juni 2025
Nasional

Israel Serang Lebanon Selatan saat Gencatan Senjata dengan Iran

28 Juni 2025
Nasional

Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?