By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pengadilan Korsel Perintahkan Penangkapan Ulang Eks Presiden
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pengadilan Korsel Perintahkan Penangkapan Ulang Eks Presiden

By Redaksi Published 10 Juli 2025
Share
2 Min Read
Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol.
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) dilaporkan menyetujui surat perintah penangkapan baru terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Surat perintah ini dikeluarkan setelah penyidik khusus mengajukan upaya penahanan kembali.

Diketahui, Yoon telah dibebaskan dari tahanan pada Maret lalu setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan penangkapannya. Saat itu, pengadilan menyatakan Yoon diadili tanpa ditahan.

Pada Minggu (5/7/2025) Jaksa Korsel mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk Yoon atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi. Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Nam Se-jin mengeluarkan surat perintah penangkapan karena khawatir Yoon menghilangkan bukti dalam kasus tersebut.

“Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah dikeluarkan,” ujar jaksa Park Ji-young dilansir AFP, Kamis (10/7/2025) dan dikutip dari detiknews.

AFP menyebutkan permintaan tersebut sempat ditolak setelah pengadilan mencatat bahwa Yoon telah menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama. Namun pada Minggu (5/7), jaksa penasihat khusus mengajukan permintaan surat perintah baru, dengan alasan penahanannya dianggap perlu.

Setelah surat perintah dikeluarkan, Yoon ditempatkan di sel isolasi di fasilitas tersebut, di mana ia dapat ditahan hingga 20 hari sementara jaksa bersiap untuk mendakwanya secara resmi, termasuk dakwaan tambahan.

Jika didakwa secara resmi, Yoon dapat tetap ditahan hingga enam bulan sambil menunggu putusan pengadilan awal.

Diketahui, selama persidangan tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut sebagai tidak masuk akal. Mereka kerap bicara mengenai Yoon yang telah digulingkan dan tidak lagi memegang wewenang apa pun. (zap/yld/red)

Redaksi 10 Juli 2025 10 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article NATO Respons Kerahkan Jet Tempur, Terkait Rusia Kirim Serangan Terbesar
Next Article Lula Da Silva Ancam Balas Trump Atas Kenakan Tarif 50% ke Brasil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?