By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pengacara Ronald Tannur Bersikeras Ngaku Diancam Disetrum Penyidik
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Pengacara Ronald Tannur Bersikeras Ngaku Diancam Disetrum Penyidik

By Redaksi Published 4 Maret 2025
Share
5 Min Read
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, tetap mengaku diancam disetrum penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat proses pemeriksaan.

Lisa mengaku sudah meminta keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diubah, tapi tak ada tindak lanjut.

Hal itu disampaikan Lisa saat dikonfrontir dengan saksi verbalisan yang dihadirkan jaksa, Max Jefferson Mokola, selaku penyidik yang memeriksa Lisa. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mulanya, Max mengatakan penyidik bernama Max di Kejagung hanya dirinya. Dia membantah pernah mengancam akan menyetrum Lisa.

“Ini kan mau kita konfrontir berdasarkan keterangan Saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum, yang saya ingin tekankan, apakah ada penyidik nama Max selain Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) dilansir dari detiknews.

“Kalau di Kejaksaan Agung saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.

Max mengatakan keterangan yang diberikan Lisa kerap berubah sejak awal pemeriksaan. Namun, dia mengatakan perubahan itu sudah dituangkan dalam BAP.

“Jadi, keterangan ibu ini kan kalau sejak awal, saya mengikuti persis perkara Bu Lisa dari awal. Dari sejak awal itu baru di bulan Januari ketika perkara ini belum dilimpahkan, Ibu sudah berkomunikasi dengan Pak Zarof, ibu ingin ketemu Pak Ketua PN Surabaya,” ujarnya.

Dia mengatakan ,Lisa juga berdalih hakim yang menangani kasus Ronald telah viral. Padahal, menurut Max, belum ada penetapan pengadilan soal majelis.

“Nah ini kan, keterangan-keterangan seperti ini ya kita tetap membiarkan Ibu menyampaikan apa adanya, tetapi dianalisa oleh penyidik terhadap semua keterangan yang disampaikan oleh Bu Lisa, termasuk juga terkait dengan pemberian uang. Itu beberapa kali Ibu berubah keterangan,” ujarnya.

Dia mengatakan, Lisa pernah mengaku menyerahkan uang ke hakim Heru. Namun, katanya, Lisa mengubah lagi keterangan itu.

“Terus yang ketiga Ibu bilang, Ibu nggak jadi serahkan, ketemu siapa si satpam itu. Jadi keterangan Ibu nih tidak konsisten terhadap satu permasalahan, ini berubah terus. Tapi kita tetap menuangkan di dalam BAP, jadi secara ini kita pelajari karakternya Ibu nih seperti apa sih. Seperti itu,” ujar Max.

Max mengatakan, BAP yang ada saat ini sudah ditandatangani oleh Lisa. Dia mengatakan Lisa hanya meminta perubahan pada huruf yang salah atau typo.

“Setelah Saudara memeriksa, dibacakan atau dikasih keleluasaan untuk Saudara Lisa pada saat itu?” tanya jaksa.

“Ibu yang baca sendiri, ibu koreksi typo-typonya, semua Ibu koreksi, setelah itu kita print perbanyak, baru Ibu baca lagi, setelah itu ibu tandatangani, setelah ibu tandatangani baru saya tandatangani di depan Ibu di dalam ruang pemeriksaan,” jawab Max.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta tanggapan Lisa atas keterangan Max. Lisa bersikeras telah meminta perubahan keterangan dalam BAP miliknya, namun tak ditindaklanjuti.

“Saya minta Pak Max untuk diganti dan saya sudah menulis di catatan saya, dan saya bilang, ini saya catat yang saya ganti. Saya bilang gitu. Saya simpan catatan saya, saya mau tahu apakah diganti atau tidak. Ternyata tanggal 23 masih belum diganti ya Pak, tanggal 29 yang diganti menjadi-menjadi, itu pun tidak semua. Dan saya sudah minta pergantian tanggal 29, ada poin-poin saya sudah lengkap, namun belum dibuat untuk menjadi-menjadi, untuk diganti Yang Mulia sampai dengan tanggal 11 inipun juga, yang diperiksa oleh Pak Max sendiri,” ujar Lisa.

“Tadi kan keterangan Pak Max sudah disampaikan memang nggak ada yang diganti ya sebagaiman BAP Saudara ya?” tanya hakim.

“Ya, padahal saya minta diganti karena bukan itu keterangan saya,” jawab Lisa.

Lisa juga mengaku dia diancam akan disetrum oleh Max. Dia mengatakan Max tidak mengakui ucapan tersebut.

“Dan Pak Max mengatakan kalau mengatakan listrik, saya boleh praktikkan Yang Mulia,” ujar Lisa.

“Dilistrik aja, dilistrik aja, dilistrik aja. Namanya saya perempuan dikerumunin beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik aja,” ujar Lisa.

“Saudara tetap pada keterangannya?” tanya hakim.” Iya. Itu, tadi kan Pak Max nggak mengaku,” jawab Lisa. (mib/haf/red)

Redaksi 4 Maret 2025 4 Maret 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Banjir Bekasi Capai 3 Meter, Warga Terjebak di Genteng
Next Article Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan dan Akhirnya Ditahan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?