By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pemerintah Akan Hapus Kementerian BUMN
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pemerintah Akan Hapus Kementerian BUMN

By Redaksi Published 24 September 2025
Share
3 Min Read
Kantor Kementerian BUMN
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai perwakilan pemerintah telah membahas mengenai hal tersebut dengan Komisi VI DPR kemarin, Selasa (23/9/2025).

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” kata Prasetyo, dikutip dari CNBC Indonesia.

Usai rapat, Prasetyo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Kementerian BUMN akan bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Diterangkan lebih lanjut oleh Prasetyo, saat ini fungsi kementerian BUMN sebagai regulator. Sementara fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh Danantara.

Dalam rapat, Prasetyo sempat menjabarkan bahwa BPI Danantara memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pembenahan perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” sebutnya.

Hal tersebut akan menjadi pembahasan dalam revisi UU BUMN keempat yang tengah dilakukan bersama DPR. “Nanti tunggu. Tunggu kita pembahasannya,” pungkasnya.

Prasetyo menambahkan, bahwa target keputusan mengenai status Kementerian BUMN akan dilakukan secepatnya. “Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang akan diubah bukan hanya perihal nomenklatur, tetapi juga terkait aspek lain terkait soal rangkap jabatan, terkait penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang perlu didiskusikan bersama dengan pihak terkait.

“Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU 39 tahun 2008 dan telah disempurnakan dalam UU 61 tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Sementara itu, badan merupakan unsur yang mendukung fungsi kementerian. Adapun isu penghapusan Kementerian BUMN mencuat setelah perombakan kabinet beberapa waktu lalu. Hal itu seiring dengan Erick Thohir yang meninggalkan kursi menteri BUMN dan diberikan tugas baru oleh Presiden Prabowo sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.

Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Tidak berumur panjang, pada 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.

Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Hal ini kemudian berlangsung hingga saat ini. G (mkh/mkh/red)

Redaksi 24 September 2025 24 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Wabup Kampar Apresiasi Pendistribusian Plang Karhutla
Next Article Kapal Bantuan ke Gaza Flotilla Diserang Drone di Yunani
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Pantau Uji Tembak Torpedo Kapal Selam

31 Oktober 2025
Nasional

Inggris Sumbang Rp 77,2 M Bersihkan Ranjau di Gaza

31 Oktober 2025
Nasional

Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR Dari Hasil Putusan MKD

30 Oktober 2025
Nasional

20 Orang Tewas di Haiti Karena Banjir Dipicu Badai Melissa

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?