By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

By Redaksi Published 31 Januari 2026
Share
1 Min Read
Gedung MA
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dan tiga terdakwa lainnya yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah terdakwa dalam kasus membekingi situs judi online (judol) agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berkas kasasi keempat terdakwa telah terdaftar di sistem kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor 1661 K/PID.SUS/2026.

“Tanggal registrasi, Senin 26 Januari 2026. Pemohon, Penuntut Umum dan Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1/2026) dan dilansir dari KOMPAS.com.

Perkara ini akan diperiksa oleh Prim Haryadi sebagai ketua majelis hakim dengan dua orang hakim anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Tony divonis selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sementara, tiga terdakwa lain divonis masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman yang sama bagi keempat terdakwa, yaitu 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah karena mengkoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo. (red)

Redaksi 31 Januari 2026 31 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?