By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pelaku Goreng Saham IMPC Didenda OJK Rp 5,7 Miliar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pelaku Goreng Saham IMPC Didenda OJK Rp 5,7 Miliar

By Redaksi Published 20 Februari 2026
Share
2 Min Read
OJK kasih denda kepada pelaku manipulasi harga atau goreng saham
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar terhadap pelaku manipulasi harga atau goreng saham terkait kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016-2022.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan terdapat dua kelompok pelaku goreng saham, yakni korporasi dan perorangan.

Pelaku goreng saham tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua orang berinisial MLN dan UPT dengan memakai puluhan nominee dalam melakukan manipulasi harga saham.

Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” tambahnya.

Hasan pun menambahkan terdapat 17 rekening efek yang digunakan Dana Mitra Kencana, sedangkan terdapat 12 rekening efek yang juga digunakan MLN dan UPT untuk menggoreng harga saham IMPC.

Selain itu, mereka juga menggunakan skema patungan saham dalam melakukan aksi goreng saham. Dalam hal ini, MLN dan UPT berperan dalam memberi dana investasi yang kemudian mengambil kembali dana hasil transaksi tersebut.

Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” terang Hasan.

Hasan mengatakan kedua kelompok tersebut terbukti melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pelanggaran atas Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK. (fln/sfr/red)

Redaksi 20 Februari 2026 20 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Trump Beri Iran Waktu 10 Hari, Timur Tengah Menuju Perang Dahsyat

20 Februari 2026
Nasional

Harga Emas Membara Lagi Karena Iran

20 Februari 2026
Nasional

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI

19 Februari 2026
Nasional

Purbaya : Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Lemah dan Pasti Kalah

19 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?